Selasa, 31 Oktober 2017

Bikin Kacamata Pake BPJS? Bisaaa...



Salut sama BPJS yang pelayanan dan fasilitas kesehatannya makin oke.
Mau ke poli THT, gigi dan mulut, atau mata? Semua bisaaa..
Saya akan mengulas beberapa pengalaman saya sebagai pengguna aktif BPJS =p

Pertama, hampir setahun yang lalu, saya mengalami gangguan pendengaran pada salah satu telinga. Sebelum mendapatkan diagnosis dari dokter saya sudah bisa menebak bahwa telinga saya tersumbat kotoran. Kemudian dengan modal mondar-mandir ke Puskesmas dan Rumah Sakit Alhamdulillah, langsung diberi penanganan yang tepat. Telinga saya langsung dibersihkan dengan metode semprotan air. Biaya RS diklaim oleh BPJS dan saya tidak mengeluarkan uang sepersen pun.

Kemudian utk Poli Gigi, saya sudah beberapa kali mendatangi Puskesmas yang menyediakan Poli Gigi. Saya melakukan perawatan tambal gigi (karena gigi saya bolong 1) dan pembersihan karang gigi (scaling). Itupun saya juga tidak mengeluarkan biaya apapun.

Lantas, baru-baru ini saya ingin mencoba mendatangi Poli Mata sehubungan saya penderita miopia level sedang. Minus mata saya sudah lebih dari -3 dan saya penasaran kenapa minus mata sering bertambah. Saya berharap mendapat pengecekan mata yang tepat dan sedikit berkonsultasi pada dokter spesialis. Saya juga ingin mencoba klaim kacamata dari BPJS yang tidak banyak orang ketahui bahwa BPJS bisa mengklaim kacamata bagi penderita gangguan mata. Sebelum saya mendatangi Puskesmas untuk meminta rujukan ke Rumah Sakit, saya mempelajari terlebih dahulu bagaimana langkah-langkah untuk mengklaim kacamata dari blog/tulisan orang lain yang sudah berpengalaman klaim kacamata.

Saya temukan info bahwa biaya pembuatan kacamata dibatasi sesuai kelas BPJS . Yaitu :
Kelas 1 = Rp.300.000
Kelas 2 = Rp.200.000
Kelas 3 = Rp.150.000

Sedikit saya jelaskan urutan jika ingin mengklaim/membuat kacamata dengan BPJS :

1. Datangi faskes, lalu berkonsultasi dan mintalah surat rujukan ke Rumah Sakit yang menyediakan Poli Mata.
Meminta rujukan dari dokter faskes terkadang tidak mudah, karena jika tidak terlalu urgent dokter faskes biasanya akan memberikan penanganan terlebih dahulu. Oleh karena itu, jelaskan dengan baik maksud dan tujuan ingin mendatangi Poli Mata. Kalau saya menjelaskan bahwa mata saya minusnya bertambah dan ingin membuat kacamata baru, jadi saya minta untuk pengecekan minus di dokter spesialis. Dokter faskes akan mengklarifikasi lebih dalam dan menanyakan beberapa hal, contohnya apa aktifitas kita, kapan saja memakai kacamata, seberapa lama bekerja didepan komputer dll. Jika ingin meminta rujukan jelaskan dengan baik dan mendetail untuk meyakinkan dokter bahwa kita memang harus dirujuk ke RS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Jika sudah dapat, dokter faskes akan menanyakan pilihan Rumah Sakit yang ditunjuk. Saran saya, ikuti kata dokter faskes saja, tanya RS mana yang antre nya tidak terlalu panjang. Pengalaman saya, saya ditawari untuk dirujuk ke RS. Bhakti Mulya karena kata dokter, disana tidak terlalu antre. Tapi, saya kekeuh memilih RSAL TNI Dr. Mintohardjo yang notabene-nya RS laris di domisili saya. Pengalaman saya di RSAL, saya merasa puas dengan pelayanan di RS tersebut lagipula saya juga sudah memiliki kartu pasien jadi tidak repot mendaftar dari awal. Jadi saya ngeyel tetep mau kesana. Dan..saat saya kesana antreanya panjang sekali, saya menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk pendaftaran rawat jalan. hiks. *dibilangin dokter bandel sih.

3. Setelah daftar saya masuk ke Poli Mata dan menunggu antrean (lagi). Kira-kira menunggu 1 jam, nama saya dipanggil.
Sebelum diperiksa oleh dokter, perawat akan memeriksa terlebih dahulu mata minus kita. Pihak RS tidak menanyakan ulang karena mereka sudah tahu diagnosis kita yang tertera pada surat rujukan. Kalo diagnosis saya tulisannya "Other disorders of refraction" .
Saya berada didalam ruangan pengecekan mata minus kira-kira 15menit. Perawat juga memberikan sedikit penyuluhan agar kita mengurangin main gadget/komputer. Karena itulah penyebab utama mengapa mata minus saya cenderung bertambah.

"Mba masih muda, belum nikah, belum punya anak (gausah ditegesin juga kali wkwk) sayang kalo matanya tuh udah gak normal. Mba, harus kurangin, walaupun mba kerjanya didepan komputer sering-seringlah peregangan mata, ngeliat keluar kek atau langit" ocehan suster.

Dia juga menyarankan saya untuk melakukan lasik jika dana mencukupi. *pengen banget huhuhu*

Usai perawat memeriksa mata saya, hasilnya kemudian diberikan ke dokter dan dokter hanya mengecek mata dengan sebuah alat (kurang tahu namanya apa) dan disitu saya melontarkan beberapa pertanyaan. Cukup senang karena dokter bilang bahwa mata minus saya tidak akan bertambah lagi alias mentok.

4. Dokter memberikan resep yang tertulis jumlah minus kita, kemudian kita diminta untuk ke ruang pendaftaran bagian BPJS

5. Loket akan menginput data resep dan memprint-out surat legalisasi/surat jalan untuk diberikan ke optik yang ditunjuk.

6. Bawa surat legalisasi BPJS, resep dokter, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu BPJS ke Optik yang ditunjuk. Ada beberapa alamat optik, pilihlah yang terdekat.

Note :
*Jika harga kacamata/lensa melebihi budget dana klaim, kita bayar selisih harga tersebut.
*Klaim kacamata oleh BPJS berlaku 2 tahun sekali, jika tidak jadi ke optik untuk membuat kacamata harap balik ke loket bagian BPJS di RS agar data kita di cancel/hapus.
*Surat legalisasi/surat jalan ke optik berlaku 1 bulan dari tanggal penerbitan
Yey, kacamatanya sudah jadi. Proses pembuatuan tidak bisa sehari jadi karena pihak optik harus urus klaim dulu ke BPJS

Oiya sebagai tambahan, ada pesan dari perawat poli mata. Katanya, untuk pengecekan mata minus itu sebaiknya lakukan di poli mata/dokter spesialis, karena kebanyakan optik kurang memenuhi standard. Jarak baca pada saat pengecekan mata minus itu harus 6 meter tapi nyatanya banyak optik yang jaraknya tidak mencapai 6 meter. Jadi, ukuran minus bisa berakibat keliru jika pemeriksaan dilakukan di optik.

Itulah tata cara jika ingin klaim kacamata dengan menggunakan BPJS. Lumayan mudah kan? Dan menghemat anggaran juga lagi..Asal mau menyediakan waktu yang banyak untuk mengurus hal seperti ini.
Mau hemat waktu atau hemat uang, tergantung pilihan kalian. :)

Sekian informasi pembuatan kacamata melalui BPJS, semoga tulisan ini dapat membantu.
Terima kasih sudah membaca. :)

Septi Animar
Jkt, 31 Okt 2017